Awalnya Eni mengaku dipanggil Novanto ke ruangannya di DPR. Saat itu Eni menyebut Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, yang kemudian naik menjadi Ketua DPR.
"Pak Novanto memberikan semangat atau apalah, tapi sampaikan, 'Nanti kamu dapat USD 1,5 juta dan saham'. Saya tidak berpikir apa pun tapi bunyi seperti itu," ucap Eni dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni mengaku dikenalkan Novanto dengan Kotjo, yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Novanto memintanya mengawal proyek itu agar Kotjo ikut ambil bagian menggarap proyek PLN tersebut.
"Waktu itu berpikir proyek ini proyek Pak Novanto dan Pak Kotjo. Jadi (USD 1,5 juta) dari Pak Novanto dan Pak Kotjo," kata Eni.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.
Simak Juga 'Cara Cegah Korupsi PLTU: Gunakan Energi Terbarukan!':
(fai/dhn)