Soal Guru Nelty, Anies: Pengajar Bermasalah Dilarang Mengajar di Kelas

Soal Guru Nelty, Anies: Pengajar Bermasalah Dilarang Mengajar di Kelas

Indra Komara - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 11:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Guru SMA Negeri 87 Jakarta Nelty Khairiyah, yang dituduh mengajarkan doktrin anti-Jokowi, dilarang mengajar sementara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang guru bermasalah mengajar siswa di kelas.

"Nomor satu, kalau ada guru yang bermasalah dengan siswa, tarik dari sekolah, tarik dari kelas, sehingga ia tidak berada di kelas dulu, tidak berinteraksi dengan siswa, ada proses pendisiplinan sehingga aman buat semua," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).


Anies mengatakan tidak bisa menginstruksikan langsung untuk memberhentikan guru bermasalah. Sebab, ada aturan kepegawaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Guru) akan ditarik segera, akan dihentikan dari mengajar di kelas. Kalau status kepegawaian, ada aturannya," kata Anies.

"Yang jelas, dia ditarik dari interaksi dengan siswa sampai proses pendisiplinannya tuntas," lanjut dia.


Sebelumnya, Nelty telah diperiksa oleh Dinas Pendidikan terkait dugaan doktrin anti-Joko Widodo. Dinas Pendidikan mengatakan akan kembali meneruskan pemeriksaan tersebut.

"Kemarin sudah diperiksa, tapi belum selesai. Kan berita acara pemeriksaannya saya belum bisa ekspose ke mana-mana karena (pemeriksaan) belum selesai," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati kepada wartawan.

Susi mengatakan pemeriksaan akan kembali dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis Nelty. Namun Susi mengatakan tidak mengetahui kapan pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan.

"Iya (pemeriksaan belum selesai), kan yang bersangkutan kita juga harus perhatikan psikologi yang bersangkutan. Saya nggak tahu (kapan pemeriksaan lagi)," ujar Susi.


Simak Juga 'Heboh! Doktrin Murid Anti-Jokowi, Anies: Guru Harusnya Netral':

[Gambas:Video 20detik]


(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads