Bawaslu Gelar Sidang Putusan Gugatan OSO yang Dicoret dari DCT

Bawaslu Gelar Sidang Putusan Gugatan OSO yang Dicoret dari DCT

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 11:21 WIB
Gedung Bawaslu/Foto: Zunita Putri/detikcom
Jakarta - Bawaslu akan menggelar sidang putusan sengketa gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) yang namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) DPD. Selain OSO, Bawaslu juga akan membacakan putusan 8 penggugat lainnya yang tidak diloloskan KPU dalam DCT.

Pengacara OSO, Dodi Abdulkadir menyebut sidang putusan akan digelar pukul 19.00 WIB. Dia berharap Bawaslu akan mengabulkan gugatannya sehingga OSO bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"Jika melihat Pasal 262 dan 263 UU pemilu maka Bawaslu harus mengabulkan gugatan Pak OSO," kata Dodi, saat dihubungi, Kamis (11/10/2018).





Bawaslu akan menggelar 9 sidang putusan sengketa yang terdiri 6 bakal caleg DPD dan 3 parpol yang tak diloloskan KPU dalam DCT. Sidang putusan diagendakan mulai pukul 14.00 WIB.

Adapun enam caleg DPD yang mengajukan gugatan di antaranya DPD Sumut Abdillah, DPD Sultra Bariun, DPD Sultra Mashur Abu Nawas, DPD Sultra A. Yani Muluk, DPD Kalbar OSO, DPD jabar Heri Purnama. Sementara tiga parpol yang mengajukan gugatan sengketa diantaranya Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai PBB.

Sebelumnya Bawaslu memutuskan gugatan yang diajukan OSO terkait dugaan pelanggaran administrasi. Dalam putusan Bawaslu, KPU dianggap tidak melakukan pelanggaran.


Simak Juga 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':

[Gambas:Video 20detik]


(yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads