19 Tempat Hiburan Malam di Bekasi Ditutup, 64 Lainnya Menyusul

19 Tempat Hiburan Malam di Bekasi Ditutup, 64 Lainnya Menyusul

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 11:19 WIB
Foto: Satpol PP menutup 19 tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. (Dokumen Satpol PP Kabupaten Bekasi)
Bekasi - Satpol PP Kabupaten Bekasi menutup 19 tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 19 lokasi itu bagian dari 83 THM yang akan ditutup.

"Sesuai dengan amanat perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan.
jenis usaha pariwisata yang dilarang diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/10/2018).


Penyegelan 19 lokasi itu dilakukan dari hari Selasa (9/10) hingga Rabu (10/10). Sebanyak 64 lokasi lainnya akan segera ditutup juaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah 19 (THM) sampai kemarin. Kita baru menyelesaikan di Ruko Tamrin dan Lippo Cikarang. Seluruhnya (THM jenis) karaoke karena di sana karaoke semua," ujar Hudaya.

19 Tempat Hiburan Malam di Bekasi Ditutup, 64 Lainnya MenyusulFoto: Satpol PP menutup 19 tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. (Dokumen Satpol PP Kabupaten Bekasi)

Beberapa THM yang ditutup di antaranya Mulia, Cinderella, dan V2. Hudaya mempertegas penutupan itu dilakukan karena THM dilarang oleh Perda.

"Perda itu melarang (tempat) karaoke. Mau ada prostitusi atau tidak tapi Perda melarang itu. Di Perda kan karaoke dilarang. Jadi intinya bukan karena (ditemukan) prostitusi atau narkoba, tapi karena di Perda, karaoke dan tempat hiburan malam sejenisnya itu dilarang," ujar Hudaya.


Selanjutnya, Satpol PP Bekasi akan menutup tempat hiburan malam di area Ruko Singaraja dan sekitarnya. Selasa (16/10) pukul 09.00 WIB.


Simak Juga '5 Tempat Hiburan Malam Terdeteksi Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]


(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads