"Sesuai dengan amanat perda No 3 Tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan.
jenis usaha pariwisata yang dilarang diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/10/2018).
Penyegelan 19 lokasi itu dilakukan dari hari Selasa (9/10) hingga Rabu (10/10). Sebanyak 64 lokasi lainnya akan segera ditutup juaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Satpol PP menutup 19 tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. (Dokumen Satpol PP Kabupaten Bekasi) |
Beberapa THM yang ditutup di antaranya Mulia, Cinderella, dan V2. Hudaya mempertegas penutupan itu dilakukan karena THM dilarang oleh Perda.
"Perda itu melarang (tempat) karaoke. Mau ada prostitusi atau tidak tapi Perda melarang itu. Di Perda kan karaoke dilarang. Jadi intinya bukan karena (ditemukan) prostitusi atau narkoba, tapi karena di Perda, karaoke dan tempat hiburan malam sejenisnya itu dilarang," ujar Hudaya.
Selanjutnya, Satpol PP Bekasi akan menutup tempat hiburan malam di area Ruko Singaraja dan sekitarnya. Selasa (16/10) pukul 09.00 WIB.
Simak Juga '5 Tempat Hiburan Malam Terdeteksi Narkoba':
(idh/idh)












































Foto: Satpol PP menutup 19 tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. (Dokumen Satpol PP Kabupaten Bekasi)