Ini Kesaksian Ahli IPB yang Berbuntut Gugatan Rp 3 Triliun

Ini Kesaksian Ahli IPB yang Berbuntut Gugatan Rp 3 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 11:12 WIB
Nur Alam (agung/detikcom)
Cibinong - Ahli IPB Dr Basuki Wasis digugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebesar Rp 3 triliun. Eks politikus PAN itu tidak terima dengan kesaksian Basuki yang memberatkannya. Apa kesaksian Basuki?

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Kamis (11/10/2018), Nur Alam duduk di kursi pesakitan dengan sejumlah dakwaan. Nur Alam dinilai mengeluarkan izin tambang yang merusak alam. Dari izin yang melanggar hukum itu, Nur Alam mendapatkan pundi-pundi uang sehingga negara merugikan triliunan rupiah.

"Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 triliun," dakwa jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nah, untuk meyakinkan majelis hakim, KPK menghadirkan orang yang ahli di bidangnya soal lingkungan hidup dan jatuhlah ke Basuki. Atas permintaan KPK, Basuki lalu melakukan kerja-kerja akademis keilmuan untuk menghitung dampak penambangan di Sultra.

Pada 4 Oktober 2017, Basuki membuat Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Basuki, perbuatan yang dilakukan Nur Alam yang telah memberikan persetujuan pencadangan wilayah, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada PT AHB seolah-olah sesuai prosedur, membuat kegiatan pertambangan PT AHB di Pulau Kabaena seakan-akan telah sesuai dengan ketentuan, padahal semua proses persetujuan yang dilakukan oleh Nur Alam bertentangan dengan ketentuan yang berlaku mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena yang dikelola oleh PT AHB sebesar Rp 2,7 triliun.


Laporan ini lalu digunakan dasar KPK untuk menuntut Nur Alam. KPK pun menuntut Nur Alam selama 18 tahun penajra.

Di tingkat pertama, Nur Alam dihukum 12 tahun penjara. Hukuman itu diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari keterangan ahli Dr Ir Basuki Wasis, M.Si pengajar pada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) terbukti tindakan terdakwa yang memberi persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang kemudian menjadi Operasi Produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (PT. AHB) tanpa prosedur yang semestinya telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan secara masif di Pulau Kabaena belum lagi bila dihitung biaya pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup tersebut telah mengakibatkan kerugian yang berskala besar," putus majelis.


Vonis itu diketok oleh Elang Prakoso Wibowo, M Zubaidi Rahmat dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok dengan suara bulat.

Nur Alam belakangan tidak terima dengan laporan Basuki dan menggugat Basuki sebesar Rp 3,01 triliun. Yaitu Rp 1 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp 3 triliun untuk kerugian immateril Nur Alam.

Lalu apa tanggapan KPK? KPK menyebut gugatan itu adalah gugatan gila.

"Kerugian yang diminta kepada ahli, kepada Pak Basuki Wasis, itu gila juga. Ada Rp 1 miliar lebih plus kerugian imateriil sampail Rp 3 triliun. Anehnya, yang disangkakan itu sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama dan banding. Bahkan kesaksian pak Basuki Wasis dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pengadilan. Saya berharap pada masyarakat agar kita selalu memperhatikan semua proses yang terjadi di pengadilan, termasuk pada Badan Pengawas di MA, dan Komisi Yudisial untuk memperhatikan proses ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kasus ini masih bergulir di PN Cibinong. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads