"Nanti kita mengatur. Jangan membayangkan becak kembali ke Jalan Thamrin. Itu orang yang hidupnya di tahun 70-80an. Hari ini tidak ada orang pakai becak di jalan utama dan kita tidak berencana untuk membuka ke jalan-jalan utama," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Geliat Shelter Khusus Becak di Jakarta Utara |
Anies menjelaskan kebijakan soal becak ini agar masyarakat di kampung-kampung punya akses transportasi menuju rumah. Dia ingin warga di kampung bisa meningkatkan kualitas hidup yang sama,, dari segi ekonomi hingga pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu saya ingin mengatur sehingga mereka bisa berkegiatan tanpa merugikan ketertiban umum tanpa merugikan kelancaran lalu lintas," lanjut eks Mendikbud itu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi perda dilakukan untuk menampung wacana membolehkan kembali becak di Jakarta.
"Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy, Senin (8/10).
Simak Juga 'Saat Anies Gowes Becak ala Jerman di Balai Kota':
(idn/idh)