"Hasil penyidikan kasus proyek AKN kita menetapkan tersangka baru 3 orang. Ini penetapan kedua yang sebelumnya ada 2 orang menjadi tersangka dikasus ini," kata Kajari Lubuklinggau, Zairida, Kamis (11/10/2018).
Penetapan 5 tersangka ini, setelah penyidik Kejaksaan memeriksa 35 orang saksi secara marathon. Saksi ada dari pihak swasta maupun pegawai di Dinas pendidikan Musi Rawas Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek AKN sendiri mulai dikerjakan dari tahun 2016 lalu dengan total nilai proyek sekitar Rp 8,4 miliar. Dari proyek miliaran itu, MS selaku PPTK dan BR selaku pihak dari kontraktor diduga kuat melakukan penyimpangan.
Bahkan selama proses penyidikan Kejari sudah menerima pengembalian uang ke negara sekitar Rp 882 juta. Bahkan ada juga pemblokiran rekening diduga terkait kasus tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.
"Sekarang kita masih periksa saksi-saksi lain. Tak menutup kemungkinan dikasus ini akan ada tersangka baru sesuai hasil dari saksi-saksi dan alat bukti," tutupnya.
Simak Juga 'KPK Usul Pelapor Korupsi Dihadiahi 1% dari Kerugian Negara':
(ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini