Perhiasan Fathanah-Eks Bos Nindya Karya Laku Dilelang Rp 272 Juta

Perhiasan Fathanah-Eks Bos Nindya Karya Laku Dilelang Rp 272 Juta

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 09:59 WIB
Gedung KPK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Belasan perhiasan yang merupakan barang rampasan dari koruptor kuota impor sapi Ahmad Fathanah dan mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara (Sumut) Heru Sulaksono laku dilelang KPK. Hasil lelang berjumlah total Rp 272 juta.

"Berhasil terjual sejumlah perhiasan dengan total penjualan Rp 272.377.000," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).

Lelang itu dilakukan pada Rabu (10/10) kemarin dengan metode e-auction open bidding. Berikut perhiasan yang terjual:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



1. Cincin ditaksir emas dengan mata 99 berlian terjual seharga Rp 17.769.000

2. Gelang plat ditaksir emas dengan mata 128 berlian terjual seharga Rp 16.208.000

3. Cincin warna putih dengan mata 83 berlian terjual seharga Rp 9.959.000

4. Cincin ditaksir emas dengan mata 114 berlian terjual seharga Rp 14.922.000

5. Cincin warna putih ditaksir emas putih dengan mata 61 berlian terjual seharga Rp 9.716.000

6. Gelang berwarna putih dengan kotak penyimpanan warna merah bertuliskan MB seharga Rp 28.734.000

7. Jam tangan merk Roger Dubuis terjual seharga Rp 105.407.000

8. Jam tangan merk Chopard beserta kotak penyimpanan, sertifikat dan buku garansinya terjual seharga Rp 31.648.000

9. Cincin berlian mas putih 18 k beserta sertifikat terjual seharga Rp 12.545.000

10. Satu pasang giwang esp beserta dengan sertifikat, mas putih terjual seharga Rp 5.688.000

11. Giwang BR beserta sertifikat terjual seharga Rp 11.655.000

12. Satu kotak perhiasan warna merah yang di dalamnya berisikan 1 cincin mas putih dengan buah mutiara terjual seharga Rp 595.000

13. Cincin selisih beserta sertifikat terjual seharga Rp 7.531.000

Untuk diketahui, Fathanah merupakan terpidana kasus suap impor sapi. Dia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, Heru merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. Dia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,6 miliar. (haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads