Menlu: Ba'asyir Diremisi, Keppres Direvisi

Menlu: Ba'asyir Diremisi, Keppres Direvisi

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 13:59 WIB
Jakarta - Pemberian remisi bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir dianggap sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi, pemerintah juga berniat merevisi Keppres 174/1999 tentang pemberian remisi, khususnya bagi pelaku tindak pidana terorisme.Pernyataan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di sela-sela acara Foreign Policy Breakfast di Kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2005)."Jadi bukan maksud kita meringankan hukuman Ba'asyir, tapi peraturan yang berlaku umum bagi semua napi termasuk Ba'asyir, yang mendapat keringanan lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya," kata Menlu Hassan. Memang, pemerintah sudah berniat untuk merevisi keppres tersebut. Khususnya dalam hal-hal tertentu. "Ketentuan-ketentuan pemberian remisi akan dikecualikan, terutama untuk tindak pidana yang merupakan ancaman keamanan negara," papar Menlu.Bagaimana kecaman Perdana Menteri Australia John Howard atas remisi 4,5 bulan bagi Ba'asyir? "Itu hanya pernyataan keprihatinan dan kepentingan dari pemerintah Australia," jawab Menlu tenang. Menurut pria asal Banten ini, pemberian remisi tahun ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. "Karena para narapidana mendapatkan jatah remisi dua kali, baik tahunan maupun sepuluh tahunan," tambah pria yang pernah menjadi menlu era Megawati ini. AMM itu Wasit Hassan juga menuturkan tentang Status of Mission Agreement (SoMA) dari Aceh Monitoring Mission (AMM) yang sudah disetujui. Penandatanganan SoMA hanya tinggal menunggu waktu saja. Lalu bagaimana sebenarnya fungsi AMM? "Para anggota AMM bisa berfungsi sebagai wasit," jawabnya. Artinya, menurut Menlu, bila nantinya ada pelanggaran yang berasal dari kedua belah pihak (RI dan GAM), AMM berhak mengeluarkan teguran."Mereka (AMM) 'menyemprit' dan memastikan siapa yang bersalah. Sehingga kesalahan itu bisa segera dikoreksi," tuturnya. Meski AMM dapat bertindak sebagai wasit, lanjut Menlu, AMM tidak dapat diartikan memiliki hak veto. (ism/)


Berita Terkait