12 Vonis Kontroversial Dilaporkan ke Komisi Yudisial

12 Vonis Kontroversial Dilaporkan ke Komisi Yudisial

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 13:56 WIB
Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Komisi Yudisial membasmi mafia peradilan. Sebagai bentuk dukungan, KPP menyerahkan laporan eksaminasi publik atas putusan pengadilan terhadap 12 kasus yang dianggap kontroversial.Kasus-kasus itu antara lain menyangkut kasus mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Tommy Soeharto, dan Tjoko S Tjandra. Kasus terjadi sejak tahun 2001 hingga saat ini. Sayangnya, keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas kasus Pilkada Depok yang dinilai kontroversial tidak masuk dalam laporan eksaminasi itu. Alasannya, ahli hukum yang membuat laporan itu belum membuat eksaminasi tentang pilkada."Pilkada Depok belum termasuk dari 12 kasus yang kita laporkan, karena laporan ini bukan ICW yang buat, tapi para akademisi dan praktisi. Dan mereka belum membuat eksaminasi terhadap kasus ini," kata Danang Widoyoko dari ICW saat menyerahkan laporan itu kepada Komisi Yudisial di Ruang Rapat Utama, Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/8/2005).Danang yang didampingi enam rekannya dari KPP diterima empat anggota Komisi Yudisial, yakni HM Irawady Joenoes, Chatamrrasjid, Busyro Muqoddas, dan Soekotjo Soeparto.Dalam kesempatan itu, Danang meminta agar laporan yang mereka berikan ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial karena sebelumnya mereka telah memberikan laporan tersebut ke MA, tapi tidak ada tanggapan.Ada tiga hal yang KPP harapkan dari Komisi Yudisial. Pertama, menindaklanjuti laporan mereka. Kedua, berharap Komisi Yudisial membuat sistem yang transparan dan akuntabel terhadap laporan yang masuk, sehingga semua orang bisa tahu mengenai progres laporan yang sudah diterima Komisi Yudisial. Dan ketiga, berharap Komisi Yudisial bisa memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi terhadap hakim yang memberikan keputusan kontroversial.Menanggapi laporan KPP, Ketua Sementara Komisi Yudisial Irawadi Joenoes menyambut positif. Sebab Komisi Yudisial sangat berharap adanya kerjasama untuk saling berbagi informasi dari kalangan LSM, media massa, dan masyarakat."Kita akan agendakan laporan ini dan akan kita teliti untuk kemudian kami periksa. Insya Allah tidak ada laporan yang diabaikan," katanya.Irawady juga menyampaikan, Komisi Yudisial berencana membuka kotak pos untuk menerima laporan-laporan dari pusat dan daerah mengenai kinerja hakim yang dianggap menyimpang oleh masyarakat. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads