Kontras: Pemerintah Keliru Soal Pengadilan HAM di Aceh

Kontras: Pemerintah Keliru Soal Pengadilan HAM di Aceh

- detikNews
Jumat, 19 Agu 2005 12:37 WIB
Jakarta - Penafsiran pemerintah mengenai pengadilan HAM di Aceh dinilai keliru karena menganggap pengadilan tidak bersifat retroaktif."Kontras khawatir dengan perbedaan penafsiran pengadilan HAM di Aceh. Pemerintah menilai itu hanya berlaku setelah MoU ditandatangani. Sikap pemerintah ini kami nilai keliru," urai Koordinator Kontras, Usman Hamid.Hal ini disampaikan dia di kantor Kontras, Jalan Borobudur Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2005).Indonesia dikenal satu-satunya negara yang memiliki mekanisme pengadilan HAM nasional yang membolehkan mengadili kasus masa lalu atau retroaktif.Alasan pelanggaran HAM lalu bisa diadili di RI karena secara universal semua kasus HAM di masa lalu bisa diadili, seperti di Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia dan Rwanda.Di dalam hukum positif RI juga tidak mengenal kadaluwarsa atau membolehkan azas retroaktif sesuai pasal 46 dan pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM."Untuk pelanggaran HAM masa lalu itu lewat pengadilan HAM ad hoc. Sementara untuk kasus setelah UU Pengadilan HAM diundangkan lewat pengadilan HAM permanen," urai Usman.Menurut dia, pemberlakuan retroaktif ditegaskan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Abilio Soares pada pertengahan 2004.Direktur Operasional Kontras Edwin Partogi menilai isi MoU tentang pengadilan HAM Aceh tidak berimbang dan hanya menekankan pihak TNI. "Padahal dalam konflik di Aceh, GAM mungkin melakukan pelanggaran HAM," imbuh Edwin.Dalam catatan Kontras, kasus pelanggaran HAM di Aceh yang bisa dibawa ke pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM semasa DOM 1989-1998. Kasus Simpang KKA 1999, kasus pembantaian Tengku Bantaqiah, pembantaian Idi Cut, kasus aktivis RATA pada 1999, kasus Bumi Flora dan kasus Operasi Rajawali 2001 sampai kasus selama darurat militer di Aceh.Sekadar diketahui, terkait dengan adanya soal pengadilan HAM, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengharapkan untuk tidak melihat itu ke masa lalu. Soalnya, pada prinsipnya dalam situasi seperti itu semua pihak akan melakukan hal yang sama."Kita juga punya bukti GAM melakukan pembunuhan massal. Kalau kita bicara masa lalu, ya tidak selesai-selesai," ujarnya usai menerima anggota Paskibraka di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2005). (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads