"Kami kan harus melakukan klarifikasi dulu kepada pelapor dan saksi. Harus ada waktu yang cukup untuk melakukan pemanggilan. Kamis (11/10) kita memanggil mereka (pelapor dan saksi). (Setelah itu) Baru kita panggil terlapor," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Pihak pelapor yang dipanggil dari masing-masing pihak. Seperti diketahui ada tiga laporan mengenai hoax Ratna Sarumpaet yakni Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), relawan Pro Jokowi (Projo), dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Sebenarnya pelapor itu, misalnya kenapa dia melaporkan, apa dasar dia melaporkan. Kedua terkait saksi, biasanya ada yang melihat atau mendengar langsung terhadap kejadian yang disangkakan, itu yang kita tanya kepada saksi," ujar Fritz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila dianggap alat bukti cukup, kita harus panggil terlapor. Tetapi kita harus klarifikasi pelapor dan saksi dulu kan," ujarnya.
Dia menambahkan ketiga pelapor itu diperiksa secara terpisah. Menurut Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, 14.00 WIB, dan 15.00 WIB. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini