"Dewan telah menyetujui pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Jaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Perda terdiri dari sembilan bab dan 24 pasal. Perda tersebut mengatur Pasar Jaya dalam menyusun rencana pengembangan pasar berdasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2017-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dengan perda tersebut, Pasar Jaya dapat tumbuh dengan distribusi yang lebih baik.
"Kesempatan yang lebih ini semoga akan ada kesempatan yang lebih kecil dan menengah agar bisa tumbuh seperti sektor-sektor modern," kata Anies.
Sementara itu, Dirut Pasar Jaya Arief Nasrudin berharap dengan adanya perda bisa lebih leluasa mengembangkan usaha. Di antaranya adalah untuk membangun unit-unit usaha di rusun dan pasar milik Pasar Jaya.
"Dengan perda kita semakin leluasa mengembangkan usaha. Ketentuan dengan bisnis UMKM, sudah ada perdanya, tinggal nanti eksekusinya," sebut Arief. (fdu/fdn)











































