Ngeganja Sebelum Nonton Persija Vs Perseru, 5 Suporter Ditangkap

Ngeganja Sebelum Nonton Persija Vs Perseru, 5 Suporter Ditangkap

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 17:32 WIB
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko (kedua dari kanan) memimpin rilis kasus suporter bola mengkonsumsi ganja. (Isal/detikcom)
Bekasi - Lima suporter bola ditangkap polisi setelah tepergok mengkonsumsi ganja. Mereka mengisap ganja di gedung parkir sebelah Stadion Patriot Candrabaga, Bekasi, Jawa Barat, sebelum menonton laga Persija versus Perseru.

Kelima tersangka itu adalah SA (21), TH (26) , KS (43) , FR (32), dan IF (22). Polisi awalnya menangkap 14 orang.

"Kronologinya, pada Hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, kita mendapatkan informasi adanya kelompok penonton di lantai 3 gedung parkir yang mencurigakan. Kita amankan 14 orang. Kita mendapatkan barang bukti berupa ganja," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka No 79, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (10/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mulanya SA, TH, KS, dan FR berangkat dari Pasar Minggu menggunakan Metromini, sedangkan IF berangkat dari Kuningan, Jawa Barat, menuju Kota Bekasi.

Lima suporter bola itu sepakat mengkonsumsi ganja bersama di gedung parkir samping Stadion Patriot Candrabaga. Mereka mengkonsumsi ganja satu jam sebelum pertandingan dimulai.

"Sampai di sekitar stadion, mereka sudah janjian di gedung parkir lantai 3. Mereka konsumsi dalam bentuk linting rokok. Kami berhasil menangkap mereka pukul 15.00 WIB, sedangkan pertandingan pukul 16.00," ujar Wijonarko.


Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 0,72 gram dan satu linting ganja seberat 0,41 gram. Setelah 14 orang yang ditangkap dilakukan tes urine, lima orang positif narkoba.

"Sembilan orang lainnya kita kembalikan kepada orang tua (masing-masing), namun sebelumnya kita lakukan pembinaan," ujar Wijonarko.

Kelima suporter bola itu dikenai Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Saksikan juga video 'Lima Penyelundup 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati!':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads