"Harus diusut tuntas, motif dari guru tersebut. Apa ini akibat pembinaan terhadap guru lemah," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Gembong mengatakan setiap orang berhak berbeda pandangan. Namun mengungkapkan pandangan di tempat-tempat seperti sekolah, itu dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu DKI Jakarta telah mengonfirmasi soal guru SMA Negeri 87 DKI Jakarta yang dituduh melakukan doktrin menjelek-jelekkan Jokowi. Belum ditemukan adanya bukti guru tersebut melakukan pelanggaran pidana pemilu. Pelapor belum merespons ketika dikontak Bawaslu.
Pihak SMA 87 sudah menanggapi kasus ini dan mengatakan bahwa guru yang dimaksud, Nelty Khairiyah telah meminta maaf. Namun Nelty membantah telah menyebarkan doktrin anti-Jokowi kepada siswanya.
Saksikan juga video 'Intimidasi dari Kubu #2019GantiPresiden Salahi Aturan!':
(fdu/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini