"Saya dapat laporan dari Kejaksaan Tinggi DKI bahwa mereka sudah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja nanti seperti apa. Kita tunggu nanti hasil penyidikan dari penyidik Polri seperti apa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kita akan tangani dengan sungguh-sungguh, objektif, profesional, dan proporsional. (Jaksa) Nanti kita akan berikan supervisi, supaya semua berjalan dengan koridor hukumnya," tegas Prasetyo.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. SPDP tersebut dikirim Senin (8/10).
"Kejati DKI menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tanggal 3 Oktober 2018 inisial RS (Ratna Sarumpaet), pada hari Senin 8 Oktober 2018," ucap Kasiepenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Selasa (9/10/2018).
Nirwan menjelaskan, menindak lanjuti SPDP tersebut, pihaknya segera melakukan penunjukan jaksa untuk meneliti dan memantau perkembangan penyidikan.
"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16)," ungkapnya.
Saksikan juga video 'Said Iqbal soal Hoax Ratna: Tak Ada Skenario dari Prabowo!':
(rvk/asp)