"Yang jadi masalah adalah nomor orang tua tersebut HP-nya sudah mati. Non aktif, kemudian kalau memang ini orang tua siswa HP aktif, minta jelaskan duduk soal apa," ucap Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi kepada wartawan, usai bertemu dengan Kepala Sekolah Patra Patiah, dan Nelty, di Sekolah SMA N 87 Jakarta, Rabu (10/10/2018).
"Jadi tidak bisa, baru dugaan, tidak bisa guru agama ini dikatakan melanggar. Karena belum diketahui apakah melanggar atau tidak. Kita baru menelusuri saja. Apakah ada bukti pelapor orang tua ke sekolah. Setelah HP-nya tidak nonaktif, baru akan ketahui," sambung Puadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan guru yang mengajar itu, sama sekali tidak singgung apa yang disebut pelapor," ucap Puadi.
Puadi akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melacak nomor orang yang mengadu kepada kepala sekolah. Diharapkan, dia memiliki bukti mengenai masalah tersebut.
"Barang kali kita kerjasama dengan Kepolisian. HP orang tua siswa ini darimana, harus telusuri lagi. Kalau sudah ketemu kita akan paggil pelapor kemudian kepala sekolah, lalu guru agamanya," ucap Puadi.
Nelty sebelumnya menegaskan dirinya tak melakukan hal seperti yang dituduhkan. Dia hanya mengajar mengenai ajaran agama Islam.
"Nggak-nggak, saya bukan begitu bilangnya ke anak-anak. Yang saya bilang, nak, ini kalau kita kembali ke ajaran Islam, ini salah satu hal yang harus kita dahulukan untuk menyelesaikannya. Saya bilang gitu. Ada 3 hal yang harus kita selesaikan satu membayar utang, dua penyelenggaraan jenazah yang ketiga mengawinkan apabila anak gadis atau bujang sudah minta kawin. Itu. Saya mengedepankan itu ke anak-anak sebagai salah satu contoh dalam kajian agama islam. Itu. Makanya saya mohon banget diklarifikasi," tutur Nelty ketika dimintai konfirmasi detikcom.
Saksikan juga video 'TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dusta Ratna ke Bawaslu':
(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini