Soal Grup WA Konten Porno, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

Soal Grup WA Konten Porno, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 15:38 WIB
Ilustrasi pornografi anak (Foto: Australia Plus ABC)
Bekasi - Terkuaknya grup dalam aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) berisi konten pornografi memicu pengetatan pengawasan penggunaan telepon seluler (ponsel) bagi pelajar di Kabupaten Bekasi. Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengimbau kepada bapak atau ibu kepala sekolah SD dan SMP negeri atau swasta se-Kabupaten Bekasi agar melakukan pengawasan dalam penggunaan ponsel di lingkungan sekolah secara terus menerus," ujar Kadisdik Kabupaten Bekasi Supratman dalam keterangannya, Rabu (10/10/2018).

Supratman juga meminta agar sekolah membuat aturan agar siswa tidak mengaktifkan ponsel saat proses belajar-mengajar. Imbauan serupa juga disampaikan Supratman bagi para orang tua dan wali siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ada siswa-siswi dalam penggunaan ponsel yang mengarah kepada unsur pidana moral maupun pelanggaran Undang-undang ITE agar penanganannya dikonsultasikan kepada pihak kepolisian," ujar Supratman.
Sebelumnya terungkapnya WA grup itu dari pelajar salah satu SMP di Cikarang Selatan. Selain berisi konten tidak senonoh, grup WA bernama 'All Star' itu disebut berisi ajakan tawuran juga.

Berikut surat edaran dari Kadisdik Kabupaten Bekasi kepada seluruh SD/SMP di Kabupaten Bekasi:

Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan ponsel melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, dll) di kalangan siswa-siswi jenjang SD dan SMP, dengan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengimbau kepada bapak ibu kepala sekolah SD dan SMP negeri atau swasta se-Kabupaten Bekasi agar:

1. Melakukan pengawasan dalam penggunaan ponsel di lingkungan sekolah secara terus menerus.
2. Tidak digunakan atau diaktifkan pada saat proses kegiatan belajar mengajar berlangsung.
3. Sekolah mengimbau kepada orang tua atau wali murid agar selalu mengawasi penggunaan ponsel putra-putrinya pada saat di luar lingkungan sekolah (rumah).
4. Apabila ada siswa-siswi dalam penggunaan ponsel yang mengarah kepada unsur pidana moral maupun pelanggaran Undang-undang ITE agar penanganannya dikonsultasikan kepada pihak kepolisian.

(dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads