PAN soal Dugaan Guru Doktrin Anti-Jokowi: Jangan Ajarkan Kebencian

PAN soal Dugaan Guru Doktrin Anti-Jokowi: Jangan Ajarkan Kebencian

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 15:07 WIB
Foto: SMA Negeri 87 Jakarta (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - PAN menyayangkan adanya dugaan guru SMA Negeri 87 yang mendoktrin siswa membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut PAN, tak seharusnya guru mengajarkan kebencian pada siswanya.

"Guru itu kan sosok yang digugu dan ditiru. Jadi tidak boleh mengajarkan kebencian," kata Wasekjen PAN Saleh Daulay Partaonan kepada detikcom, Rabu (10/10/2018).


Saleh mengatakan guru harus bersikap netral dan tidak ikut terlibat dalam politik praktis. Guru juga tidak boleh menggiring siswanya dalam menentukan pilihan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya pemerintah perlu mengingatkan dan membina para guru agar mereka netral dalam menjalankan tugas. Para pengawas sekolah bisa dimaksimalkan fungsinya. Pengawasan dan pembinaan rutin diyakini akan mampu mengatasi masalah seperti ini," tutur Saleh.


Wasekjen PAN Saleh Daulay PartaonanWasekjen PAN Saleh Daulay Partaonan (Foto: Tsarina/detikcom)
Terkait sanksi bagi guru tersebut, Saleh menilai hal itu tidak diperlukan. Mengingat, sang guru telah meminta maaf melalui sekolahnya.

"Karena sudah meminta maaf, yang bersangkutan sebaiknya tidak perlu diberikan sanksi. Penekanannya adalah pada pembinaan. Saya kira, guru tersebut telah menyadari kekeliruannya," katanya.


Sebelumnya, beredar kabar aduan dari seseorang yang menuduh guru di SMA Negeri 87 Jakarta mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak sekolah turun tangan mengenai perkara tersebut.

Dalam aduan yang viral tersebut, si pengadu yang mengaku orang tua murid menyebut anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan guru N di masjid dan ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Masih dalam aduan itu, si pengadu menjelaskan guru N menyebut banyak korban yang bergelimpangan akibat gempa merupakan salah Jokowi.


Pihak SMA 87 kemudian menanggapi dengan mengatakan bahwa guru N telah meminta maaf. Namun, Nelty Khairiyah, guru yang diadukan itu, kemudian membantah telah menyebarkan doktrin anti-Jokowi kepada siswanya. (mae/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads