"Itu tindakan tidak terpuji," ujar Wasekjen PPP Ahmad Baidowi kepada detikcom, Rabu (10/10/2018).
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan seharusnya guru mengajarkan kebaikan dan pendidikan yang baik kepada siswanya. Bukan malah mendoktrin politik, apalagi mengajarkan kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih institusi pendidikan harus steril dari urusan politik. Jika mengulangi perbuatannya, bisa dijerat UU 7/2017 tentang Pemilu," katanya.
Sebelumnya, beredar kabar aduan dari seseorang yang menuduh guru di SMA Negeri 87 Jakarta mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak sekolah turun tangan mengenai perkara tersebut.
Dalam aduan yang viral tersebut, si pengadu yang mengaku orang tua murid menyebut anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan guru N di masjid dan kepada mereka ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Masih dalam aduan itu, si pengadu menjelaskan guru N menyebut banyaknya korban yang bergelimpangan akibat gempa merupakan salah Jokowi.
Pengadu berkeberatan terhadap tindakan N yang dianggap telah melakukan doktrin anti-Jokowi. Nelty Khairiyah, guru yang diadukan itu, kemudian membantah telah menyebarkan doktrin anti-Jokowi kepada siswanya. (mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini