Ratna masuk ke Biddokes sekitar pukul 14.08 WIB, Rabu (10/10/2018). Dia dibawa dari tahanan menggunakan mobil berwarna hitam.
Ratna hanya diam saat berjalan ke ruang Biddokes. Pihak Polda Metro Jaya juga belum memberikan penyataan terkait Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi kesehatannya baik, tidak ada keluhan sakit," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam saat dihubungi, Selasa (9/10).
Penyidik menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Simak Juga 'Hanafi Sebut Pemanggilan Amien Rais Sarat Politik':
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini