Putusan Banding, Fredrich Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

Putusan Banding, Fredrich Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 14:01 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Fredrich Yunadi. Hasilnya, Fredrich tetap dihukum 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.

"Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 9/Pid.sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan PT DKI yang dikutip detikcom, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, PT DKI menguatkan putusan sela dalam perkara tersebut. Putusan sela itu sebelumnya menolak eksepsi Fredrich yang menyebut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya bukan delik khusus melainkan tindak pidana umum serta profesi advokat tidak bisa dikenakan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Menguatkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 9/Pid.sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Maret 2018," ucap hakim.

Sidang banding perkara ini dipimpin ketua majelis hakim Ester Siregar, yang beranggotakan hakim I Nyoman Sutama, James Butar butar, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan. Namun ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari seorang hakim mengenai profesi advokat.

Hakim Jeldi Ramadhan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim mengenai lamanya yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan. Fredrich sebagai advokat mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya sesuai pasal 5 dalam UU nomor 18 tahun 2013. Namun dalam fakta persidangan, Fredrich melakukan kebohongan mulai dari keberadaan Novanto hingga merekayasa kecelakaan secara sistematis.




"Menimbang berdasarkan hal tersebut di atas dan dimana kapasitas terdakwa sebagai bagian criminal justice system, yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan tetapi hukum melakukan hal-hal yang melawan hukum. Hakim ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan yang telah dijatuhkan tingkat pertama terlalu ringan dan karena terdakwa dijatuhi hukuman pidana setimpal dengan perbuatan 10 tahun penjara," kata Jeldi.

Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan pada 28 Juni 2018. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Majelis hakim menyebut Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena Novanto ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.


Simak Juga 'Vonis 7 Tahun untuk Fredrich Yunadi':

[Gambas:Video 20detik]


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads