"Melalui kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, tentunya kita berharap ini dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Willem di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung dan BNPB meliputi enam ruang lingkup, yaitu pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara; pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya; penyediaan data, informasi dan/atau keterangan saksi/ahli terkait penanganan perkara pidana; penempatan/penugasan jaksa; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program konkret yang akan kita laksanakan di antaranya pendampingan terhadap permasalahan hukum dan akuntabilitas kinerja dalam penanggulangan bencana dalam menunjang tugas pokok dan fungsi, sehingga akan tercapai penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih baik. Kami berharap kiranya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini akan menjadi langkah awal yang nyata demi mewujudkan program-program dan kegiatan konkret dalam penanggulangan bencana," lanjut Willem.
Willem juga menambahkan kerja sama ini tidak hanya diterapkan di pusat, tetapi juga mencakup semua daerah di Indonesia. Willem menyebut BNPB sudah membuat masterplan atau rencana induk penanggulangan bencana sampai tahun 2045 untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh. Harapannya, BPBD bisa mandiri dalam melaksanakan penanggulangan bencana.
Jaksa Agung M Prasetyo menganggap penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi ini merupakan langkah tepat seperti bentuk keinginan bersama untuk bersinergi dan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing dari pengamatan pembangunan di bidang penanggulangan bencana.
"Terjalinnya kerja sama ini guna mewujudkan harapan bersama menciptakan harmonisasi demi meningkatkan pengabdian bagi bangsa dan negara. Karena itu, nota kesepahaman yang telah kita buat bersama ini akan dapat menjadi dasar dan komitmen bersama untuk dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata di lapangan sangat baik dan sungguh-sungguh," ujar Prasetyo.
Nota kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, Rabu (10/10), dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan BNPB.
Simak Juga 'Menkominfo Keluarkan 3 Aturan Darurat soal Bencana Sulteng':
(rvk/rvk)











































