"Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik," kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto kepada wartawan di GBK, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Hasto menyebut peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan bisa mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor juga akan menyertakan bukti-bukti atas laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai sebuah gerak kebudayaan menghasilkan tata pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari dana negara, berbagai peraturan untuk mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," papar Hasto.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberi penghargaan," demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut. (fdn/fdn)











































