"Meminta agar pengadilan ekstrahati-hati dalam memeriksa dan mengadili gugatan ini agar tidak mengacaukan proses dan sistem penegakan hukum kita, terutama dalam kasus-kasus di mana kerugian negara, masyarakat, dan lingkungan hidup demikian besar," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada detikcom, Rabu (10/10/2018).
Komisi III DPR memang mengurusi soal hukum dan penegakan hukum. Menurut Arsul, jika seorang ahli diputus melawan hukum dan dijatuhi ganti rugi atau bahkan bisa dipidanakan karena keterangan berdasar keahliannya, maka dapat dipastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan atau pelanggaran yang memerlukan keterangan ahli akan sulit dijalankan. Ini termasuk di bidang lingkungan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan pengadilan yang menyalahkan seorang saksi dinilai akan menjadi gangguan serius terhadap proses hukum. Putusan yang menyalahkan seorang ahli dan menjatuhkan hukuman ganti rugi atas keterangan ahlinya, kata Arsul, juga akan mengacaukan sistem hukum di Indonesia.
"Dalam sistem hukum kita, hakim itu bebas menilai, bahkan untuk tidak terikat dengan keterangan ahli yang bersangkutan. Tapi kalau hakimnya menggunakan keterangan ahli pun, soal vonis atau hukuman sepenuhnya kewenangan hakim," ucap Sekjen PPP itu.
"Jadi tidak bisa kemudian yang dimintai pertanggungjawaban perdata atau pidananya adalah ahli tersebut karena perusahaan yang bersangkutan sebagai tergugat atau terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah oleh hakim," imbuh Arsul.
Ia menyebut Komisi III akan membahas soal gugatan atau proses hukum atas ahli pada rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung pada masa sidang DPR yang akan datang. Arsul menegaskan gugatan kepada saksi ahli merupakan hal serius.
"Ini masalah serius terkait dengan kelangsungan penegakan hukum kita ke depan. Karena itu, MA-1 harus memberikan perhatian serius pula," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Prof Bambang digugat Rp 510 miliar oleh perusahaan pembakar hutan PT JJP ke PN Cibinong, Jawa Barat. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian imateriil.
Ia digugat karena kesaksiannya membuat PT JJP dinyatakan bersalah membakar hutan dan dihukum Rp 500 miliar.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT JJP.
Simak Juga 'KLHK Menang Gugatan Rp 17 Triliun, Tapi Baru Dieksekusi Rp 30 Miliar':
(elz/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini