"Tadi tersangka EMS (Eni Maulani Saragih), yang diperiksa sebagai saksi, telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK kepada penyidik. Pada tahap ketiga ini, EMS mengembalikan Rp 1,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).
Total duit yang sudah dikembalikan Eni adalah Rp 2,25 miliar. Febri mengatakan pengembalian itu bakal dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini ada total pengembalian duit Rp 2,962 miliar terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 ini. Duit itu terdiri atas pengembalian Eni sebesar Rp 2,25 miliar dan pengembalian dari salah satu panitia Munaslub Golkar sebesar Rp 712 juta.
Eni mengatakan Rp 2,25 miliar itu merupakan uang yang digunakannya untuk keperluan pribadi dari total Rp 4,75 miliar yang diduga diterimanya. Sisanya, dia meminta Golkar untuk mengembalikan.
"Saya telah mengembalikan Rp 1,25 miliar. Jadi total yang saya kembalikan sekitar Rp 2,25 miliar. Jadi insyaallah dari Rp 4,75 miliar, Rp 500 juta sudah disita duluan. (Dari) Rp 4,25 miliar itu, yang saya pakai Rp 2,25 miliar sudah saya kembalikan semua. Tinggal Rp 2 miliar, Golkar sudah kembalikan Rp 700 juta, sisanya nanti kita minta kepada Golkar karena itu memang untuk kepentingan Munaslub, pra-Munaslub, dan beberapa kegiatan Golkar. Jadi kita minta kepada Golkar untuk kembalikan," paparnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1
Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.
Simak Juga 'Cara Cegah Korupsi PLTU: Gunakan Energi Terbarukan!':
(haf/fdn)