"Tidak ada hubungannya (dengan Artidjo sudah pensiun). Saya berjalan mengalir saja. Ini hak diberikan kepada kita," ujar Irman usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Irman menilai ada kekeliruan hakim yang memutus perkaranya. Dia pun berharap hukumannya bisa direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang PK, Irman mengajukan 3 novum dalam kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog. Irman divonis pada tahun 2017 dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.
Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.
Simak Juga 'Pensiun, Artidjo Sang 'Algojo Koruptor' Kembali Jadi Orang Desa':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini