"Kalau memang itu benar adanya, itu termasuk mengintimidasi pemilih. Di UU Pemilu dilarang dan merupakan dugaan pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri saat dihubungi detikcom, Rabu (10/10/2018).
Jufri mengatakan perbuatan oknum guru itu bisa diancam UU Pemilu Pasal 280. Bila laporan tersebut benar, oknum guru itu bisa terancam hukuman hingga 24 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu peristiwanya benar, tentu kami akan tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran pidana Pasal 280 ayat 1 poin c, d, dan h. Sanksi pidananya 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta," sambung Jufri.
Berikut bunyi pasal 280 UU Pemilu ayat 1 poin c, d, dan h:
Poin c: Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain
Poin d: Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
Poin h: Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
Sebelumnya, beredar kabar aduan dari seseorang yang menuduh guru di SMA Negeri 87 Jakarta mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak sekolah turun tangan mengenai perkara tersebut.
Dalam aduan yang viral tersebut, si pengadu yang mengaku orang tua murid menyebut anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan guru N di masjid dan kepada mereka ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Masih dalam aduan itu, si pengadu menjelaskan guru N menyebut banyaknya korban bergelimpangan akibat gempa merupakan salah Jokowi.
Ia pun menyayangkan hal tersebut dan meminta pihak terkait turun tangan. Screenshot aduan yang viral tersebut sudah diketahui Kepala SMAN 87 Jakarta Patra Patriah. (elz/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini