"Itu peristiwanya sudah lebih 1 tahun, pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam tapi secara ... adanya penyobekan tidak terlihat di kamera itu," ujar Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Agus menyebut sempat terjadi perdebatan saat itu berkaitan dengan sanksi bagi kedua mantan penyidik itu. Dalam waktu bersamaan, Agus menyebut ada penarikan kedua mantan penyidik itu dari Polri. Terlepas dari itu, Agus mengatakan akan ada pengecekan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu perusakan barang bukti itu berkaitan dengan perkara Basuki Hariman yang dihukum menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengaku pernah menyelidiki perkara yang jugua terkait Basuki. Namun, menurut Adi, Basuki membantah apa yang tertulis dalam barang bukti itu.
"Itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basukinya langsung. Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kita tanya langsung ke Pak Basuki apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. That's it. Selesai. Kalau sumbernya aja bilang tidak pernah, masa kita harus bilang 'ada'," ujar Adi.
Simak Juga 'Novel Baswedan Sebut Ada Jenderal di balik Kasusnya':
(dhn/fjp)