Ajukan PK Kasus Suap Gula Impor, Ini Novum Irman Gusman

Ajukan PK Kasus Suap Gula Impor, Ini Novum Irman Gusman

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 12:05 WIB
Irman Gusman/dok.detikcom/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog. Ada 3 novum atau bukti baru yang diajukan Irman Gusman.

Pengacara Irman, Lilik Setyadjid mengatakan, novum itu terkait surat pernyataan Memi yang menyatakan Irman tidak mengetahui akan diberikan uang Rp 100 juta. Irman juga disebut tidak mengetahui Memi akan datang ke Jakarta.

"Berdasarkan novum tersebut dapat disimpulkan pemohon PK (Irman Gusman) tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi tahu oleh Memi kedatangan ke Jakarta. Selain itu, tidak ada pembicaraan sebelumnya bahwa pemohon PK akan memberi uang hadiah Rp 100 juta. Demikian pula tidak pernah ada pemberitahuan dari Memi kepada pemohon PK bahwa uang itu ada dengan hubungan 1000 ton gula untuk operasi pasar dilakukan di Sumatera Barat," ujar Lilik dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lilik menyebut Memi datang ke Jakarta untuk menghadiri acara pernikahan anak saudara Busharmaidi. Karena itu menurut Lilik Memi datang bukan untuk memberikan uang Rp 100 juta.





"Novum itu hal sebagai berikut tujuan kedatangan Memi bukan memberikan Rp 100 juta kepada pemohon PK (Irman) tapi menghadiri pernikahan tersebut. Oleh karena itu pemohon PK tidak bisa dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya atau bertentangan kewajiban atau tidak dilakukan dalam jabatan. Dengan demikian pemohon PK tidak dapat dikatakan menerima hadiah atau tidak melakukan dalam jabatan. Pemohon PK tidak mengetahui kedatangan Memi adalah memberikan sesuatu," ujar Lilik.

Novum lain, Lilik menyebutkan adanya surat perintah setor (SPS) nomor 0001040G04001072106 pada 28 Juli 2016. Dapat disimpulkan, Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula untuk operasi pasar dilakukan CV Semesta Berjaya.

"Dapat disimpulkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang akan dilakukan CV Semesta Berjaya perusahaan milik Memi dan Xaveriandy Sutanto sebanyak 1.000 ton bukan 3.000 ton," ujar Lilik.

Atas novum itu, pengacara Irman, M Rullyandi meminta Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan PK Irman dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor. Irman juga meminta tidak dinyatakan bersalah terhadap dakwaan jaksa KPK.

"Membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," kata Rullyandi.


Sidang PK Irman Gusman di PN Jakpus, Rabu (10/10/2018)Sidang PK Irman Gusman di PN Jakpus, Rabu (10/10/2018) Foto: Faiq Hidayat-detikcom



Pada tahun 2017, Irman divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.

Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads