"Kan baru kemarin saya panggil. Jadi masih ngajar," ujar Kepala SMAN 87 Jakarta Patra Patriah saat ditemui di kantornya, Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Mengenai kemungkinan sanksi kepada guru N tersebut, Patra menyatakan itu merupakan kewenangan pihak di atasnya, dalam hal ini adalah Disdik DKI. Sekolah, menurut Patra, tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kejadian yang sebenarnya saya tidak tahu karena tidak ikuti semuanya. Saat dapat info, saya cari kebenaran. Dan orang mengakui. Kalau ada kasus itu, ya memang ada, dia minta maaf. Kalau nggak kan pasti komplain. Saya bilang, 'Ibu bisa kena indisiplin sebagai pegawai negeri karena tindakan ini.' Tapi bukan saya yang lakukan. Nanti diproses oleh Dinas," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, guru N siang ini dipanggil Disdik DKI Jakarta. Dia akan dimintai klarifikasi perihal aduan dari wali murid mengenai doktrin anti-Jokowi.
Dalam aduan yang viral tersebut, si pengadu yang mengaku orang tua murid menyebut anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan guru N di suatu tempat dan kepada mereka ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Masih dalam aduan itu, si pengadu menjelaskan guru N menyebut banyaknya korban bergelimpangan akibat gempa merupakan salah Jokowi. Pengadu berkeberatan terhadap tindakan N yang dianggap telah melakukan doktrin anti-Jokowi. (aik/fjp)











































