KLHK Soal Prof IPB Digugat Rp 510 M: Bambang Pahlawan Lingkungan

KLHK Soal Prof IPB Digugat Rp 510 M: Bambang Pahlawan Lingkungan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 11:05 WIB
Foto: Bambang Hero Saharjo (dok.klhk)
Jakarta - Profesor IPB Bambang Hero Saharjo digugat oleh pembakar lahan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sebesar Rp 510 miliar. Bambang kerap menjadi saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kita memiliki banyak akademisi lingkungan hidup dan kehutanan. Akan tetapi hanya sedikit akademisi yang mau dan berani memberikan keterangan ahli di persidangan untuk membela kepentingan rakyat korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran persnya, Rabu (10/10/2018).


Salah satu ahli yang selama ini aktif mendukung penegakan hukum KLHK adalah Prof Bambang Hero Saharjo dari IPB. Prof Bambang telah menjadi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus karhutla PT Jatim Jaya Perkasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prof Bambang Hero dan para ahli yang mendukung pemerintah melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, adalah pejuang merah putih, pahlawan kita semua, yang tidak hanya ahli, tapi akademisi yang berintegritas yang peduli terhadap kepentingan publik," ujar Rasio.


Rasio menegaskan, negara wajib melindung mereka dari ancaman dan tindak pembalasan oleh pelaku kejahatan yang selama ini menikmati hasil kejahatan tersebut

"Kami akan terus bersama dengan Prof Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku kejahatan, khususnya Karhutla," tutur Rasio menegaskan.

Rasio mengutip Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu:

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pasal 76 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Gugatan perdata yang diajukan oleh PT JJP terhadap Profesor Bambang Hero Saharjo merupakan upaya pelemahan secara sistematis terhadap perjuangan untuk keadilan lingkungan," cetus Rasio.
a

Selama tiga tahun terakhir, berbagai perlawanan dilakukan oleh korporasi dan pelaku tindak pidana. Perlawanan tersebut berupa 24 permohonan praperadilan terhadap penyidikan, 2 gugatan perdata, 3 gugatan TUN, dan 3 uji materiil di Mahkamah Agung (MA) serta 1 judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini Pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp 17,9 triliun," pungkas Rasio.


Simak Juga 'KLHK Menang Gugatan Rp 17 Triliun, Tapi Baru Dieksekusi Rp 30 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]


(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads