"Kita memiliki banyak akademisi lingkungan hidup dan kehutanan. Akan tetapi hanya sedikit akademisi yang mau dan berani memberikan keterangan ahli di persidangan untuk membela kepentingan rakyat korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran persnya, Rabu (10/10/2018).
Salah satu ahli yang selama ini aktif mendukung penegakan hukum KLHK adalah Prof Bambang Hero Saharjo dari IPB. Prof Bambang telah menjadi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus karhutla PT Jatim Jaya Perkasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasio menegaskan, negara wajib melindung mereka dari ancaman dan tindak pembalasan oleh pelaku kejahatan yang selama ini menikmati hasil kejahatan tersebut
"Kami akan terus bersama dengan Prof Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku kejahatan, khususnya Karhutla," tutur Rasio menegaskan.
Rasio mengutip Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu:
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pasal 76 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Gugatan perdata yang diajukan oleh PT JJP terhadap Profesor Bambang Hero Saharjo merupakan upaya pelemahan secara sistematis terhadap perjuangan untuk keadilan lingkungan," cetus Rasio.
a
Selama tiga tahun terakhir, berbagai perlawanan dilakukan oleh korporasi dan pelaku tindak pidana. Perlawanan tersebut berupa 24 permohonan praperadilan terhadap penyidikan, 2 gugatan perdata, 3 gugatan TUN, dan 3 uji materiil di Mahkamah Agung (MA) serta 1 judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini Pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp 17,9 triliun," pungkas Rasio.
Simak Juga 'KLHK Menang Gugatan Rp 17 Triliun, Tapi Baru Dieksekusi Rp 30 Miliar':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini