Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Gorong-gorong Pekanbaru

Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Gorong-gorong Pekanbaru

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 10:34 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase yang menelan dana Rp 11,45 miliar. Selanjutnya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan.

"Hasil penyidikan dalam proyek drainase itu kita telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Tahapan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan para tersangka untuk tindak lanjut dalam kasus dugaan korupsi ini," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto didampingi Kasi Pidsus, Sri Odit Megonondo, Kasi Intel, Fuad Ahmad kepada detikcom, Rabu (10/10/2018).

Suripto menjelaskan, dugaan korupsi terjadi proyek drainase pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Pemprov Riau. Mereka adalah, inisial SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama rekanan yang mengerjakan proyek.

Selanjutnya ada PNS Dinas Cipta Karya inisial ICS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua lagi tersangka lagi inisial IS selaku konsultan pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, dan WS selaku Ketua Pokja," kata Suripto.

Suripto membeberkan, mudus operandi beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,52 miliar. Ini merupakan laporan dari BPKP Provinsi Riau dalam proyek anggaran tahun 2016.

"Proyek pembangunan drainase itu berada di Jl Soekarno-Hatta di Pekanbaru. Ada dua lokasi pembangunan drainse di persimpangan Mal SKA dan di persimpangan Jl Soekarno-Hatta dengan Jl Riau," kata Suripto.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo menambahkan, pada tahun 2018 pihaknya tengah menangani dugaan rasuah pada pembangunan proyek drainase tersebut.

"Penyelidikan perkara ini diketahui hanya berjalan satu bulan hingga naik ke tahap penyidikan. Penyimpangan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah," kata Odit.

Odit mengingatkan, kepada seluruh pemangkut jabatan yang mengelola kegiatan yang ada di Pekanbaru agar bekerja dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jangan main-main dengan uang negara, jika tidak ingin masuk penjara," pungkas Odit mengingatkan. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads