"Ya, besok kita mau menyiapkan lawyer (pengacara) gitu untuk bisa membantu Pak Bambang Hero agar kasus-kasus lain yang sedang ditangani tidak mandek lah. Artinya Pak Bambang masih bisa membantu KLHK," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jati Witjaksana saat dihubungi detikcom, Selasa (9/10/2018) malam.
Jati mengatakan guru besar IPB tersebut merupakan ahli di bidang kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, KLHK dan Bambang sering berkolaborasi dalam beberapa kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Prof Bambang digugat Rp 510 miliar oleh perusahaan pembakar hutan PT JJP ke PN Cibinong, Jawa Barat. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian immateril.
Ia digugat karena kesaksiannya membuat PT JJP dinyatakan bersalah membakar hutan dan dihukum Rp 500 miliar.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT JJP.
Simak Juga 'Kang Emil Libatkan Profesor ITB Atasi Banjir di Bandung':
(tsa/dkp)











































