Pemilik Prostitusi Online Phone Sex di Tangerang WN Korsel

Pemilik Prostitusi Online Phone Sex di Tangerang WN Korsel

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 23:47 WIB
Foto: Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan penyedia jasa prostitusi online melalui percakapan telepon. (dok. Istimewa)
Tangerang - Polisi menangkap komplotan penyedia jasa prostitusi online melalui percakapan telepon atau phone sex. Warga negara Korea Selatan yang mengaku sebagai pemilik tempat operasi jasa prostitusi tersebut turut diamankan polisi.

Warga Korea Selatan N Myung HA Moon ditangkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap seorang PSK yang memberikan jasa melalui percakapan telepon. Moon ditangkap di tempat operasinya di salah satu hotel di Tangerang.


"Mengaku sebagai pemilik tempat AN Myung HA Moon (Warga Negara Korea)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan bermula saat polisi menerima adanya laporan masyarakat terkait dugaan jasa prostitusi online via percakapan telepon. Polisi pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pelanggan.

"Anggota Resmob Restro Tangerang melakukan undercover by terhadap HP miliknya yang mendapat kiriman SMS BLUSH yang berisikan ajakan percakapan seks melalui fasilitas premium call dengan nomor telepon 0809100XXXX. Kemudian petugas menghubungi nomor telepon di atas dan mendengar suara seorang perempuan mengaku bernama Sandra," terang Harry.

Sandra pun melakukan percakapan dewasa kepada petugas yang menyamar. Dari percakapan tersebut, Sandra juga menyanggupi tawaran kencan saat jam kerja telah selesai.


"Sesuai kesepakatan, maka ditentukan hotel di TKP 1 dan uang yang harus dibayarkan ke Sandra senilai Rp 1 juta. Sebelum bertemu, Sandra meminta petugas mentransfer uang senilai Rp 300 ribu ke rekening miliknya untuk keperluan tranportasi," kata Harry.

Setibanya di hotel, petugas dan Sandra memasuki kamar. Saat Sandra telah melepaskan pakaian dan menerima pembayaran Rp 1 juta, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan interogasi.

"Berdasarkan keterangan Sandra, dirinya bekerja selama dua tahun sebagai penerima percakapan seks melalui premium call bertempat di TKP 2. Di mana sebelumnya telah dilatih untuk mahir melakukan percakapan seputaran seks sebagai daya tarik dan gairah penelpon (pelanggan)," jelas Harry.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya ponsel milik Sandra, rekaman percakapan, kuitansi check-in hotel, 23 unit laptop, 70 unit modem, 20 unit pesawat telepon, beberapa tanda pengenal dan 1 lembar foto copy surat. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun. (nvl/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads