Pengungkapan bermula saat polisi menerima adanya laporan masyarakat terkait dugaan jasa prostitusi online via percakapan telepon. Polisi pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pelanggan.
"Anggota Resmob Restro Tangerang melakukan undercover By terhadap HP miliknya yang mendapat kiriman SMS BLUSH yang berisikan ajakan percakapan seks melalui fasilitas premium call dengan nomor telepon 0809100XXXX. Kemudian petugas menghubungi nomor telepon di atas dan mendengar suara seorang perempuan mengaku bernama Sandra," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya Selasa (9/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandra pun melakukan percakapan yang membuat daya tarik dan gairah petugas yang menyamar. Dari percakapan tersebut Sandra juga menyanggupi tawaran kencan untuk melakukan hubungan intim di luar saat jam kerja telah selesai.
"Sesuai kesepakatan, maka ditentukan hotel di TKP 1 dan uang yang harus dibayarkan ke Sandra senilai Rp 1 juta. Sebelum bertemu, Sandra meminta petugas mentransfer uang senilai Rp 300 ribu ke rekening miliknya untuk keperluan transportasi," kata Harry.
Foto: Rilis Polres Metro Tangerang Kota (dok. Istimewa) |
"Berdasarkan keterangan Sandra, dirinya bekerja selama dua tahun sebagai penerima percakapan seks melalui premium call bertempat di TKP 2. Di mana sebelumnya telah dilatih untuk mahir melakukan percakapan seputaran seks sebagai daya tarik dan gairah penelpon (pelanggan)," jelasnya.
Setelah mendalami keterangan Sandra, polisi pun langsung menuju ke TKP 2 untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan. Polisi pun menangkap 6 orang karyawan di dalamnya, di antaranya bertugas sebagai operator premium call.
"Seorang lainnya bertugas sebagai operator SMS dan link internet, dan seorang lagi mengaku sebagai pemilik tempat AN Myung HA Moon ad BJ (Warga Negara Korea)," tuturnya.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya ponsel milik Sandra, rekaman percakapan, kuitansi cek in hotel, 23 unit laptop, 70 unit modem, 20 unit pesawat telepon, beberapa tanda pengenal dan 1 lembar foto copy surat. Akibat perbuatannya para tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun. (nvl/dkp)












































Foto: Rilis Polres Metro Tangerang Kota (dok. Istimewa)