KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 21:06 WIB
KPK menahan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga, Selasa (9/10/2018) Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - KPK menahan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga. Thamrin menjadi tersangka baru di kasus dugaan suap Pangonal.

"Terhadap TR (Thamrin Ritonga) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).

Thamrin keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.50 WIB mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia tak banyak bicara saat ditanya kasusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saja ya," ujar dia.





Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra sebagai tersangka.

Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di Bank Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar. Tapi, Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar ke daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, KPK menetapkan Thamrin Ritonga sebagai tersangka. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran fee dari sejumlah proyek sejak 2016-2018 senilai Rp 48 miliar kepada Pangonal. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads