"Nggak bakalan ada becak di Jakarta. Nggak bakal terealisasi," kata Pras di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
Pras mengatakan larangan becak dalam Perda Tibum dinilainya tepat. Dia mengatakan Jakarta lebih cocok untuk transportasi yang canggih dan modern.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras menilai, jika becak diizinkan beroperasi, hal itu akan mengundang pengemudi becak dari luar daerah berdatangan. Dia menuturkan pengawasan akan sangat sulit dilakukan.
"Nanti pengaturan dan pengawasannya bagaimana, ketika becak yang direncanakan seratus, tiba-tiba seribu. Kita tahu sendiri bahwa yang dari daerah-daerah tukang becak sudah mau datang ke Jakarta," terangnya.
Pihaknya saat ini belum menerima draf revisi perda yang diajukan Pemprov DKI. Pras masih menunggu draf diajukan ke DPRD DKI.
"Sampai sekarang saya belum menerima revisi perda itu. Belum sampai ke tangan saya," tutur Pras.
Terdapat 1.685 unit becak yang masih beroperasi di Jakarta. Becak tersebut kebanyakan beroperasi di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini