GKR Hemas Jelaskan Kontribusi DPD ke Mahasiswa di Era Reformasi

GKR Hemas Jelaskan Kontribusi DPD ke Mahasiswa di Era Reformasi

Nabilla Nufianty Putri - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 18:54 WIB
GKR Hemas Jelaskan Kontribusi DPD ke Mahasiswa di Era Reformasi
Foto: DPD
Jakarta - GKR Hemas mengatakan mahasiswa selaku pioner perubahan dalam sejarah republik ini memiliki andil sekaligus tanggung jawab membawa negeri ini pada kesejahteraan rakyatnya sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.

Dalam Seminar Legislatif Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, Hemas, yang menjadi pemateri, melanjutkan di antara enam tuntutan reformasi 1998 adalah pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

"Reformasi sudah berjalan 20 tahun. Sudahkah cita-cita reformasi berjalan pada jalurnya?" kata Hemas dalam keterangan tertulis (9/10/2018).

Lebih lanjut, Hemas mengatakan, sebelum era reformasi, pembangunan tidak merata. Pengambilan keputusan bersifat sentralistik, padahal dampak keputusan yang diambil di Jakarta berpengaruh pada daerah-daerah.

"Sentralistik telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan. Pada akhirnya memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional," ujar Hemas, yang seminarnya dibuka langsung oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Yudian Wahyudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hemas melanjutkan MPR RI ketika itu membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada November 2001.

Hal ini sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah. Selain itu, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah. Selain itu, sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

"Keberadaan unsur utusan daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut," papar Hemas.



Senator Hemas menilai sejatinya kehadiran DPD RI sebagai lembaga penyeimbang. Membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (checks and balances) dalam lembaga legislatif itu sendiri, di samping antarcabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif).

"Selama kurun waktu 2004 hingga 2018, DPD telah banyak menghasilkan keputusan-keputusan politik dalam mengartikulasikan kepentingan daerah melalui usul RUU sebanyak 87 RUU, 256 pandangan dan pendapat, 80 pertimbangan APBN, 217 pengawasan, 20 pertimbangan, 9 Prolegnas, dan 11 rekomendasi," ujar Hemas menjawab soal kontribusi DPD RI.

Ia melanjutkan, di antara kontribusi DPD yang dapat dikatakan monumental, khususnya untuk rakyat Yogyakarta, adalah terbitnya UU No. 13 tahun 2012 tentang DIY. Ketika itu, DPD ikut berperan aktif membahas RUUK bersama DPR dan Pemerintah pada sepanjang masa sidang dan mengikuti seluruh pembahasan di Tingkat I, baik RDP maupun kunker di DIY untuk menyerap aspirasi masyarakat, sebelum akhirnya UU DIY disetujui dalam Sidang Paripurna DPR, yang substansinya sesuai dengan aspirasi masyarakat DIY.

Kontribusi lainnya yang monumental adalah lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui UU ini, DPD RI bersama-sama dengan DPR dan pemerintah berkomitmen memperkuat otonomi asli desa. Hal tersebut dilakukan dengan memperkuat dukungan dana desa, baik dari anggaran negara maupun dari potensi ekonomi desa, sehingga diharapkan desa-desa mandiri dan masyarakatnya sejahtera.

Di antara sumber pendapatan desa, UU Desa mengamanatkan kepada negara alokasi APBN yang bersumber dari belanja pusat, dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Dari aspek legislasi yang juga patut disebut peran besar DPD melahirkannya adalah UU tentang Kelautan.

Ia mengungkapkan selama ini masyarakat dan daerah tampaknya belum mengetahui dengan baik kerja-kerja politik yang dilakukan DPD. Ini selalu menjadi PR untuk anggota DPD RI. Padahal DPD sempat menjadi trending topic tahun lalu, itu pun karena persoalan jabatan pimpinan DPD.

"Nah, saya berharap mahasiswa sebagai salah satu elemen penggerak reformasi, di mana pembentukan DPD sebagai buah hasil reformasi di dalamnya, ikut bertanggung jawab menyosialisasikan kepada masyarakat sekaligus menjaga DPD RI sebagai lembaga yang diisi oleh orang-orang dari utusan daerah dan benar-benar memperjuangkan kepentingan daerah, bukan yang lain. Ini pun sejalan dengan tuntutan reformasi oleh mahasiswa," ajak Hemas kepada mahasiswa peserta seminar saat itu.

Meskipun dengan kewenangan yang belum maksimal, DPD RI tak pernah berhenti bekerja secara kreatif dan melakukan terobosan inovatif dalam kinerja legislasi, mediasi, ataupun advokasi.

Kerja kreatif itu diwujudkan dalam berbagai cara, termasuk membangun kerja sama yang erat dengan sesama lembaga negara. Sambil terus mengupayakan perubahan lanjutan konstitusi demi memberikan kewenangan lebih kuat kepada daerah sebagai penentu kebijakan nasional serta pada pembentukan undang-undang. (mul/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini