"Laporan ini terkait dengan kasus dari Ratna Sarumpaet yang sebetulnya disebarkan oleh Saudara Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI, di Twitter-nya," ujar Jack di gedung Bareskrim, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
Dia menilai Fadli Zon-lah yang pertama kali mendapat cerita dari Ratna. Jack menyebut Fadli Zon juga sering mem-posting pengakuan penganiayaan tersebut melalui akun Twitter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1247/X/2018/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2018. Fadli dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax.
"Hari ini saya laporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax UU No 1 Tahun 1946 tentang pidana KUHP Pasal 14 ayat 1 atau 2 dan KUHP Pasal 55 ayat 1," tuturnya.
Jack meminta Fadli Zon tidak hanya meminta maaf. Ia juga menginginkan proses hukum tetap berjalan.
"Fadli Zon sendiri sudah pernah mengatakan sebelumnya bahwa tindak pidana itu tidak mengenal kata 'maaf', tidak ada. Hukum tetap harus berproses," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Blak-blakan Fadli Zon soal Dusta Ratna Sarumpaet':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini