"Kita berhasil mengungkap 30 kasus yaitu 19 diungkap Polres (Bekasi Kota), 11 diungkap Polsek dengan mengamankan 37 tersangka," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (9/10/2018).
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti yakni sabu 561,44 gram, ganja 818,51 gram serta 7 butir pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wijonarko mengatakan kecamatan Medan Satria masuk dalam zona merah peredaran narkoba. "4 kasus kita ungkap," sebut Wijonarko.
Ada tiga orang ikut ditangkap yang sebelumnya masuk target operasi. Polisi masih mendalami peran ketiga orang itu yakni NH, NS dan AN.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan juga video 'BNN Ungkap 2 Kasus Jaringan Narkoba Dalam Lapas':
(fdn/fdn)











































