Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 17:54 WIB
Presiden Jokowi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (9/10/2018).

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.



Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.

Berikut ini kutipan PP No 43/2018 selengkapnya:





Saksikan juga video 'Jadi Saksi Korupsi Bakamla, Keponakan Setnov Kenakan Sepatu Rp 11 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads