Soal Aksi Kawal Amien Rais, Polri: Harus Sesuai Undang-undang

Soal Aksi Kawal Amien Rais, Polri: Harus Sesuai Undang-undang

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 17:26 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Polri mengatakan aksi kawal Amien Rais sama dengan aksi unjuk rasa. Oleh sebab itu penyelenggara harus mengikuti 'aturan main' yang ada dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Yang mengumpulkan massa itu juga harus melaporkan sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Itu artinya kan mereka melakukan unjuk rasa, ya toh? Mana ada unjuk rasa mereka mau mengantarkan, itu kan berbeda. Ini kan unjuk rasa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).


Setyo menegaskan massa aksi nantinya tak dapat mengawal Amien hingga ke ruang pemeriksaan karena kapasitasnya terbatas. Amien Rais akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas mereka (massa aksi) tidak bisa masuk semua ke ruangan, tidak cukup. Kecuali kalau memeriksanya di lapangan parkir sana ya. Ini kan memeriksanya di dalam ruangan, di tempat yang enak, yang AC, kita berikan tempat yang baiklah," ujar Setyo.


Sebelumnya Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengingatkan agar aksi kawal Amien Rais tak mengganggu aktivitas masyarakat. Polri dipastikan menyiapkan pengamanan.

"Yang penting segala sesuatunya bisa berjalan aman, lancar, aspirasi bisa tersampaikan dan yang lebih penting tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain," ujar Ari Dono kepada wartawan usai mengikuti rapat di Kemenko Polhukam, Selasa (9/10). (aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads