"Intinya, harus ada hasil yang harus kita mintain izin dari pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Argo mengatakan penyidik saat ini sedang mengajukan izin kepada pengadilan agar dokter bisa memberikan keterangan dalam kasus Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum RS Bina Estetika, Arrisman, mengatakan belum ada pemeriksaan terhadap dr Sidik hari ini. Dia mengatakan pemeriksaan harus dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
"Belum, menunggu putusan pengadilan dulu," kata Arrisman saat dihubungi.
Menurut Arrisman, dr Sidik telah bertemu dengan penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun dia menolak memberikan keterangan karena belum ada putusan pengadilan.
Saksikan juga video 'Nasib Permohonan Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet':
(knv/fdn)