"Dalam konteks kasus Ratna Sarumpaet, dalam hal rencana pemanggilan terhadap Pak Amien Rais, hemat saya, sebaiknya tidak perlu dikawal oleh massa. Kalau pengacara boleh, karena kita ketahui bersama bahwa hukum di Indonesia adalah hukum berprinsip independen," ujar Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
"Artinya, kita perlu menjaga agar penegak hukum tetap bisa melaksanakan tugas-tugasnya tanpa tekan-tekanan, terutama tekanan politik atau ancaman-ancaman dari pihak mana pun," imbuh Karding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karding yakin polisi profesional dalam menangani perkara, termasuk kasus hoax Ratna Sarumpaet. Tapi Karding meminta polisi transparan dalam penanganan kasus.
"Saya kira polisi tidak akan mengambil langkah-langkah merugikan karena memanggil Pak Amien Rais itu bukan tanpa risiko-risikonya. Salah kelola itu akan merugikan citra dan prinsip yang dianut oleh polisi," sambungnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengingatkan agar aksi kawal Amien Rais tak mengganggu aktivitas masyarakat. Polri dipastikan menyiapkan pengamanan.
"Yang penting segala sesuatunya bisa berjalan aman, lancar, aspirasi bisa tersampaikan, dan yang lebih penting tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain," ujar Ari Dono kepada wartawan setelah mengikuti rapat di Kemenko Polhukam, Selasa (9/10).
Aksi kawal Amien Rais digelar Persaudaraan Alumni 212 pada Rabu (10/10), hari pemeriksaan Amien di Polda Metro Jaya. Amien sebelumnya mengaku siap memenuhi panggilan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Saksikan juga video 'PA 212 Siap Kawal Amien di Polda, Tim Jokowi: Ada Nuansa Politik':
(fdn/fdn)