Siapa Profesor IPB yang Digugat Rp 510 Miliar oleh Pembakar Hutan?

Siapa Profesor IPB yang Digugat Rp 510 Miliar oleh Pembakar Hutan?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 15:59 WIB
Foto: Bambang Hero Saharjo (dok.ipb)
Bogor - PT JJP dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan di Riau. Belakangan, ia menggugat Profesor IPB, Bambang Hero Saharjo, yang jadi saksi ahli memberatkan di kasus itu. Nilai gugatan Rp 510 miliar. Siapakah Bambang?

Berdasarkan website ipb.ac.id yang dikutip detikcom, Selasa (9/10/2018), Bambang saat ini mengantongi gelar Prof Dr Ir MAgr dan menjadi salah satu anggota Dewan Guru Besar IPB. Pria yang dilahirkan di Jambi pada 10 November 1964 adalah Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan.

Bambang menyelesaikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987 dan dilanjutkan program Master di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996. Untuk S3, ia dapat dari Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.

"Hingga hari ini tercatat sekitar 70 karya ilmiah yang berhasil dipubilkasikan di mana sekitar 20 di antaranya dipubilkasikan di Jurnal Internasional bergengsi," ujarnya.

Dalam kiprahnya, Bambang juga ikut aktif berkolaborasi dengan KLKH, Departemen Pertanian, BPPT, BNPB, BLHD dan lain-lain. Bambang tidak hanya berkolaborasi dengan instansi teknis tetapi juga dalam bidang penegakan hukum seperti Polri, Kejakgung, Mahkamah Agung (MA) dan lembaga legislatif seperti DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penulis juga ikut aktif berkolaborasi dengan organisasi donor Internasional seperti SCKPFP-EU, JICA, SSFFM-EU, CIDA, Firefight South east Asia, KOICA serta lembaga Internasional baik dalam maupun luar negeri seperti CIFOR, NIAES, JSPS, JST, GFMC, ASEAN, UNDP, Max Plank Institute, dan juga LSM seperti ICEL, WALHI, WWF-Indonesia," paparnya.

Bambang juga menjadi anggota delegasi Indonesia pada berbagai pertemuan Internasional. Saat ini masih tercatat sebagai ahli kebakaran yang mewakili Indonesia di ASEAN Forest Fire Panel Expert.

"Bambang tercatat menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun tahun 2001, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004, Dosen Berprestasi III IPB tahun 2006, Dosen Berpretasi I Fak.Kehutanan IPB tahun 2006," tuturnya.

Gugatan itu bermula saat PT JJP dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan di Rokan Hilir, Riau. Perusahaan itu tidak terima dan menggugat Bambang. PT JJP menggugat balik Bambang untuk membayar kerugian Rp 510 miliar. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian immateril.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT JJP.

Kasus ini masih bergulir di PN Cibinong.


Saksikan juga video 'Utusan Khusus Kapolri Puji Tim Karhutla Sumsel':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads