Anggaran itu dilihat di situs apbd.jakarta.go.id yang diakses pada Selasa (9/10/2018). Total anggaran yang digelontorkan untuk pengendalian rabies adalah Rp 925.487.992.
Pengendalian rabies diatur dalam Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Setelah melakukan sosialisasi selama setahun pada 2017, Pemprov DKI membagikan 500 microchip gratis pada anjing peliharaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartati mengatakan, melalui pergub tersebut, semua anjing di Jakarta didorong untuk memiliki tanda pengenal. Dalam tahun ini, Pemprov DKI juga masih melakukan sosialisasi dengan berbicara kepada pemilik klinik-klinik hewan.
"Dalam pergubnya, wajib bagi pemilik anjing, bukan hewan lain, ya, hanya anjing," sebutnya.
Selain bisa mengetahui riwayat penyakit anjing, pemilik dapat dimintai tanggung jawab jika anjingnya ditelantarkan. Nantinya, dalam jangka panjang, semua anjing yang masuk ke Jakarta juga diwajibkan menggunakan tanda pengenal.
"Jadi bertanggung jawab. Jangan kalau (pemilik) bosan, (anjing) dibuang ke jalanan begitu atau disia-sia. Banyak sih positif manfaatnya ke depan, banyak, karena di luar negeri sudah. Terus ketika mau keluar-masuk ke DKI Jakarta sudah wajib pakai microchip," jelasnya.
Simak Juga 'Catat! Warga yang Belum Rekam E-KTP Bakal Diblokir':
(fdu/idh)