"Iya, kita lagi melakukan penyelidikan proyek tersebut (Diskominfotik Riau). Ini berawal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya pengembalian dana proyek dari rekanan sebesar Rp 3,1 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Subekhan saat dihubungi detikcom, Rabu (9/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pejabat itu sudah kita mintai keterangan terkait proyek pengadaan komputer tersebut," kata Subekhan.
Subekhan menjelaskan pengadaan komputer di Diskominfotik dilakukan dengan pagu anggaran Rp 8,4 miliar pada 2016. Dari proyek tersebut, ada kelebihan bayar. Pihak rekanan pun mengembalikan dana kelebihan bayar Rp 3,1 miliar.
"Sejumlah saksi lainnya juga kita periksa. Kita masih mendalami terkait proyek tersebut," tutup Subekhan.
Simak Juga 'Geledah 6 Lokasi di Pasuruan, KPK Bawa Dus Barang Bukti':
(cha/asp)











































