"Hasil koordinasi dengan jaksa di kejaksaan, menyampaikan untuk sidang tersangka Jago akan dilaksanakan Rabu, 10 Oktober 2018, pukul 14.00 WITa," kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Selasa (9/10/2018).
Iqbal menuturkan agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU," sambung Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tolitoli atas nama Deny Kurniawan pada Senin, 17 September 2018," jelas Iqbal.
"Sebelum diduga pelaku diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, penyidik terlebih dahulu membawa ke puskesmas kota dengan hasil pemeriksaan sehat jasmani dan rohani," sambung Iqbal.
Jago ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Jago menyekap H selama 15 tahun untuk disetubuhi dengan modus tumbal praktik perdukunan.
H diculik pada 2003 silam dan disembunyikan di celah bebatuan raksasa, mirip gua, di belakang rumah Jago. Setiap malam, Jago mengaku kerasukan jin bernama Amrin dan menjemput H di batu.
Dia lalu mengajak H ke gubuk untuk disetubuhi. Kelakuan bejat Jago diketahui anak dan istrinya. Namun keduanya memilih bungkam lantaran diancam akan dibunuh oleh Jago.
H Ditemukan dalam kondisi psikilogi tidak stabil di celah bebatuan raksasa pada Minggu (5/8). Saat diamankan, H sempat merengek kembali ke batu dan takut ketika diajak berinteraksi.
Simak Juga 'Cabuli Wanita Galau, Dukun di Sukabumi Diciduk Polisi':
(aud/dnu)