"Pelapor yang melaporkan klien kami Bapak Farhat Abbas sedang mempertontonkan kepada publik bahwa mereka tidak memaksimalkan nalar dan logika hukumnya dalam berargumen dan melakukan legal action. Karena seyogianya peristiwa pidana yang sedang dilidik/sidik sampai sebelum ada kepastian hukumnya yang menyatakan bahwa tindak pidana tersebut tidak terbukti, maka laporan tersebut tidak dapat dikatakan palsu," kata Direktur Eksekutif Kopi Pojok Abdul Fakhridz Al Donggowi kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
Abdul Fakhridz meminta polisi menangguhkan tindak lanjut atas laporan itu. Sebab, menurutnya, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet berjalan sehingga laporan Farhat terhadap 17 tokoh bisa ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kopi Pojok juga merespons upaya laporan terhadap Farhat yang dijalankan oleh Eggi Sudjana dkk, yang akhirnya ditolak polisi. Abdul Fakhridz mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan laporan terhadap Eggi.
"Kami sedang mempersiapkan diri untuk melaporkan yang bersangkutan dan mengapresiasi kinerja Polri yang telah melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya sesuai undang-undang. Tindakan Polri menolak laporan Eggi Sudjana tersebut sesuai dengan teori pidana, yaitu laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 dan/atau Pasal 317 KUHP dapat diterima dalam hal perbuatan yang dilaporkan oleh klien kami Bapak Farhat Abbas tersebut ternyata tidak pernah terjadi, tidak benar, atau belum ada," ulasnya.
Simak Juga 'Farhat Abbas Sebut Sandiaga Pemimpin Plin-plan':
(tor/fjp)